Ini Hukumnya Jika Shalat Dengan Mukena Terkena Air Liur Waktu Tidur

Bagikandakwah – Pertanyaan yang sering dilontarkan kepada seorang Ustadz. “ Ustadz, kadang kalau selesai shalat saya berbaring dan tertidur dalam keadaan memakai rukuh, waktu tidur tidak terasa keluar air liur yang mengenai mukena saya sampai ngecap kuning. Yang saya tanyakan, najiskah mukena saya yang terkena air liur tersebut? Apakah boleh dipakai untuk shalat? Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih. [Eny Koeswati]



Jawaban:
Ukhti Eny Koeswati yang saya hormati, diantara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari najis dan hadats. Suci dari najis baik badan, pakaian dan tempatnya.

Barang najis itu ada yang ringan (mukhoffafah) seperti kencing bayi laki-laki yang belum makan nasi, cara mensucikannya cukup disiram dengan air yang suci melebihi jumlah kencing si bayi.

Ada najis yang berat (mugholladzoh) seperti najisnya anjing, cara mencucinya harus disiram tujuh kali dan salah satu diantaranya harus dicampur dengan debu.

Dan ada najis yang sedang-sedang (mutawassithoh) seperti kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut manusia, darah dan lain-lain. Cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang suci sampai hilang bau, warna dan rasanya.

Air liur adalah air yang keluar melalui mulut manusia pada saat tidur. Apakah ini najis? Ditafsil. Jika air liur itu keluar dari lambung atau perut (maiddah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis. Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Banteni menjelaskan,

“Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau seseorang kena cobaan (penyakit) dengan selalu mengeluarkan air liur tanpa bisa ditahan, itu dimaafkan dan tidak najis.” (Nihayatuzzen : 40)

Ukhti Eny Koeswati, jika Anda selesai shalat tertidur dan kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang keluar (jika kental dan berwarna kekuning-kuningan) itu dari perut dan jika mengenai badan atau mukena itu najis dan kalau mukenanya najis maka tidak sah digunakan untuk shalat.

Tetapi jika Anda tidur memakai bantal yang kepala lebih tinggi dari badan serta air liur yang keluar berwarna bening mungkin itu hanya keluar dari teggorokan, maka itu suci, tidak najis dan boleh dipakai shalat.

Namun alangkah baiknya kalau mukenanya terkena air liur segera dicuci sebelum dipakai shalat lagi dan ketika shalat pakailah pakaian yang paling baik dan bersih demi melaksanakan firman Allah SWT dalam surat al- A’raf ayat 31,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (salat, tawaf dan ibadah lain)…”  (QS. al- A’raf : 31)

Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan anda.


Sumber: aswajanucenterjatim.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ini Hukumnya Jika Shalat Dengan Mukena Terkena Air Liur Waktu Tidur