Larangan Serta Ancaman Berciuman dengan Non Mahram Dalam Islam

BagikanDakwah – Sahabat Dakwah yang kami hormati, Dijaman modern seperti ini anak muda dan mudi berpacaran itu sudah hal yang biasa yang kebanyakan orang telah memakluminya, padahal hal tersebut dilarang oleh ajaran islam. "Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)




Sahabat dakwah, sungguh menakutkan zaman sekarang, hampir tidak ada film atau video klip tanpa adegan ciuman, entah cium pipi, kening, atau bibir. Padahal aktris dan aktor yang memainkannya non mahram.

Kalau misalnya suami istri yang melakukan adegan tersebut masih lumayan, meskipun terlarang juga mengumbar keromantisan di hadapan publik. Karena itu adalah perbuatan binatang atau syetan. Sudah sepatutnya manusia memelihara rasa malu.

Dalam Islam, jangankan berciuman, bahkan berkhalwat atau berduaan saja antara pria dan wanita non mahram itu dilarang untuk dilakukan:


“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Mengapa demikian? Karena muslim dan muslimah dilarang mendekati zina, bukan hanya dilarang melakukan zina yaa... Tapi mendekati zina saja sudah tidak boleh. Itu sebabnya pacaran dilarang dalam Islam, menyebabkan dosa. Karena begitu banyak maksiat yang bisa terjadi ketika seseorang berpacaran.

Mari kita pikirkan... Apakah seseorang yang berpacaran akan merasa cukup saling memandang saja? Tidak, keduanya akan saling tertarik untuk bersentuhan. Memegang tangan, memeluk pinggang, seperti hal yang wajar saja dilakukan, padahal dalam Islam larangannya sungguh mengerikan:

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya." (HR. Ath Thabrani)


Sesudahmenyentuh tangan, apakah cukup sampai di situ? Biasanya akan terus merambat ke sentuhan bagian tubuh lainnya, dan akhirnya terdorong untuk berciuman entah pipi atau kening atau bahkan lebih lagi. Sampai akhirnya terjadilah zina.

Oleh sebab itu, Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan hal-hal yang bisa mendekati zina.

Apa nikmatnya sebuah pernikahan jika pria dan wanita bisa mendapatkan kenikmatan sentuhan dan lain-lainnya itu di luar pernikahan? Seseorang yang bisa melakukan sentuhan dan ciuman saat belum menikah, logikanya, ia pun akan dapat melakukan itu juga pada selain pasangannya sesudah menikah kelak (selingkuh).

Ketahuilah bahwa kerusakan yang terjadi dalam masyarakat saat ini kebanyakan disebabkan oleh perbuatan meremehkan aturan Allah, dan mencari celah untuk melanggar yang sudah jelas dilarang oleh Allah.

"Tapi kan saya masih muda, punya gejolak muda yang sulit ditahan."

Justru karena masih muda, gejolak tersebut adalah ujiannya yang harus dihadapi! Banyak kok yang bisa menikah tanpa harus berpacaran terlebih dahulu, banyak juga anak muda yang tidak disibukkan pikirannya dengan adegan-adegan romantis, karena memang niatnya ingin menjaga kesucian dirinya dan menjalankan ketaatan pada Allah.

Oleh sebab itu seorang mukmin dilarang menikah dengan pezina, Allah jelas mengatur hal ini dalam firmanNya:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin." (QS. An Nuur: 3)

Maka, jagalah diri sendiri dari perbuatan zina, dan berupayalah menjauhi zina bahkan sampai hal paling sepele yakni tidak menyentuh non mahram, agar Allah mendekatkan kita pada orang-orang yang juga menjaga kesucian dirinya. Hidup ini singkat, jangan habiskan waktu untuk mengumbar nafsu. Wallaahualam.

Semoga tulisan diatas bisa menyadarkan kita semua khususnya bagi kalangan remaja yang belum menikah. Dan semoga bermanfaat


Sumber : ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Larangan Serta Ancaman Berciuman dengan Non Mahram Dalam Islam