Hukum Fiqih : Setelah Berhu-bungan Suami Istri Langsung Tidur

BagikanDakwah – Sahabat dakwah, kebutuhan biologis merupakan kebutuhan yang tidak bisa di abaikan bagi pasangan suami istri, namun apa yang sebaiknya dilakukan ketika selesai berhu-bungan in-tim, apakah mandi wajib terlebih dahulu atau boleh langsung tidur?



Islam adalah agama yang ringan dilakukan karena sesuai dengan fitrah manusia. Untuk hal ini, Rasulullah shalallaahu alaihi wassalam mencontohkan keduanya, tapi beliau menyarankan tidak langsung tidur, melainkan membersihkan dulu kema-luan dan berwudhu.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kema-luannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).

“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Berikut keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits ‘Umar dalam penjelasan kitab ‘Umdatul Ahkam.
Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubu-ngan in-tim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.

Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.

Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.

Namun hadits di atas masih menunjukkan bolehnya orang yang junub tidur walau tidak dengan wudhu. Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau lantas menjawab, “Iya.” Ini menunjukkan bahwa wudhu tersebut hanyalah disunnahkan, bukanlah wajib. Karena jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat berarti boleh tidur dalam keadaan junub (walau tanpa wudhu). Lihat penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 92.

Kami simpulkan keadaan orang yang junub sebelum tidur:

1] Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.

2] Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.

3] Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.
Wallahu a’lam. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.


Sumber : rumaysho.com 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Fiqih : Setelah Berhu-bungan Suami Istri Langsung Tidur