Inilah Hukum Fiqih Chatting Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim

Bagikandakwah – Sahabat Dakwah, di era modern ini teknologi berkembang dengan sangat pesat, Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara', begitu pula dengan chatting via sosmed, ataupun aplikasi messenger lainnya.



“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)

Dalam sejarah kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda yaitu Aisyah RA.

Akan tetapi ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika chatting dengan lawan jenis selain pasangan kita, karena Islam sangat menjaga ummatnya dari godaan syahwat untuk berzina, adab yang perlu diperhatikan di antaranya:

1] Hanya untuk Keperluan Penting


 Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia-sia.

2] Durasi tidak lama

Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal yag penting? Meski hanya melalui whats app, chatting sebentar saja sudah cukup jika memang dilakukan hanya berdua, jika ingin lebih lama, lakukanlah chatting di forum.

3]  Jangan Sengaja Menarik Hati Lawan Chatting

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)

Imam Qurtubi menafsirkan kata  'Takhdha'na'  (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.

Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.

 4] Larangan Khalwat (Berduaan)

 "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.

"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya." (Hadis Sahih)

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar'i juga dapat dikatakan berkhalwat.

Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah.

Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan. Di sinilah menuntut kejujuran kita kepada Allah, apakah tetap mengatasnamakan dakwah demi menutupi kedok nafsu untuk berkhalwat dengan lawan jenis, ataukah kita bersedia menahan nafsu dan melakukan chatting di forum terbuka agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang Allah.  

Semoga tulisan ini bisa menambah pengetahuan anda sehingga dapat mungkin menghindari yang namanya zina. Wallaahu alam.

Sumber : ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Hukum Fiqih Chatting Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim