Pahamilah Hal Ini Disaat Mengimami Seorang Wanita Yang Bukan Mahram

Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Sebagai seorang muslim, sholat lima waktu merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan. Meskipun sholat sudah lumrah kita ketahui sebagai rukun Islam,nyatanya masih banyak hal yang masih belum kita ketahui. Salah satunya hukum mendirikan sholat berjamaah hanya berdua dengan orang yang bukan mahramnya. Tanpa disadari selain kalian berdua, Islam mengegaskan melarang pria mengimami wanita yang bukan mahramnya.



Dalam Islam, pria dengan diharamkan untuk berdua-duaan dengan wanita,tanpa terkecuali. Dalam Hadits Riwayat Turmudzi dan Ahmad, Nabi Muhammad SAW pernah berkata,

Kalau pria dan wanita yang bukan mahramnya berdua-duaan, maka ada satu yang jadi orang ketiga, yaitu setan. Bukan cuma dalam kondisi berdua, bahkan pria yang mengimami banyak wanita pun bisa haram hukumnya.


Pria muslim mungkin sangat sering tinggal di lingkungan kerja yang isinya mayoritas wanita. Ada pria sebagian, tapi mereka tidak sholat karena keyakinan mereka sendiri. Dan terkadang kita terpaksa untuk mengimami wanita-wanita teman sekantor atau satu kelas. Meskipun tidak sedang berdua, kondisi tersebut ternyata diharamkan dalam agama Islam. Kecuali salah satu makmunya punya ikatan dengan sang imam atau mahram sang imam.


Disampaikan Oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.(HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341).
Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).


Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w. 476 H.) menyatakan,
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,
Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan. Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277)

Mengapa hal tersebut Diharamkan?

Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan,
Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Kesimpulan dari ulasan diatas yakni:


Landasan Imam as-Syafii menilai haram model jamaah semacam ini adalah hadis larangan berdua-dua-an dengan wanita yang BUKAN MAHRAM-nya.
Yang dihukumi haram adalah kondisi berdua-duaan, yang itu terlarang secara syariat.
Jika seseorang hendak berjamaah dengan wanita, dia bisa kondisikan, jangan sampai terjadi seperti yang disebutkan.
Mengingatkan kesalahan yang dilakukan masyarakat.


Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi kaum muda mudi. Semoga bermanfaat
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pahamilah Hal Ini Disaat Mengimami Seorang Wanita Yang Bukan Mahram