Bolehkah Saya Mengimami Istri, Padahal Saya Sudah Shalat? Ini Penjelasannya

Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Ketika saya sudah melaksanakan shalat Isya di masjid lalu pulang mendapati istri saya belum shalat. Bolehkah saya mengimami istri untuk sholat berjamaah, padahal saya sudah shalat?



Pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ada seorang saabat bernama Mu’adz bin Jabal r.a. yang selalu berjamaah dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Lalu, dia pulang ke kaumnya untuk menjadi imam bagi mereka. hal ini diketahui Rasul, tetapi beliau tidak menegurnya. Ini menunjukkan, kita boleh melaksanakan shalat wajib bermaah di masjid, kemudian kita menjadi imam untuk keluarga di rumah.

Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah melihat orang yang shalat wajib sendiri di masjid. Beliau bertanya kepada para sahabat yang telah melakukan shalat, “Apakah di antar kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?” Keterangan ini menjelaskan kalau kita sudah shalat wajib, lalu ada orang yang shalat wajib sendirian, kita boleh menemaninya berjamaah.

Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melihat seseorang yang shalat sendirian. “Beliau bersabda, ‘Tidakkah ada yang bersedekah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?'” (H.R. Abu Daud dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.) yang dimaksud dengan “bersedekah” dalam hadis ini bukan dalam bentuk uang (materi), tetapi dalam bentuk menyempatkan waktu untuk menemani berjamaah.

Mencermati dua keterangan tersebut, jelaslah bahwa kita diperbolehkan shalat wajib yang kedua kalinya untuk menemani orang berjamaah atau menjadi imam. Namun, kalau menyengaja shalat wajib dua kali tanpa alasan, hal ini tidak dibenarkan karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Misalnya, setelah melaksanakan shalat Dzuhur, kita shalat lagi tanpa alasan apa pun. Nah, hal ini tidak dibenarkan.

Sahabat dakwah, Kesimpulannya adalah kalau kita sudah shalat wajib, boleh melakukannya sekali lagi untuk menemani orang lain agar berjamaah atau menajdi imam bagi keluarga. Namun, tidak dibenarkan mengulanginya tanpa alasan. Wallahu A’lam



Semoga tulisan ini menambah pengetahuan anda dan bermanfaat


Sumber : hijaz.id
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bolehkah Saya Mengimami Istri, Padahal Saya Sudah Shalat? Ini Penjelasannya