Hukum Memakan Ikan yang Digoreng Yang Masih Hidup

Bagikandakwah - Islam telah mengatur semua hal yang ada di muka bumi ini, termasuk dalam hal makanan yang akan dikonsumsi. Misal mengenai ikan yang akan dimasak memiliki tuntunan tersendiri.



Dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskanbahwa hukum menggoreng ikan dalam keadan hidup adalah boleh, juga menelan ikan tersebut jika ukurannya kecil.

Hal ini berkaitan dengan najis yang ada didalam perut hewan tersebut. Jika seseorang tidak mematikan ikannya terlebih dahulu atau membungkusnya dalam keadaan hidup-hidup untuk dijadikan pesanan maka hal tersebut menjadi halal.

Namun Menurut ulama beraliran Hanafiyah dan Malikiyah dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah menejlaskan bahwa menggoreng ikan dalam keadaan hidup justru tidak diperbolehkan. Karena ada hal yang menyebabkan larangan menggoreng ikan dalam keadaan hidup.

Alasannya, menggoreng ikan dalam keadaan hidup masuk dalam kategori menyakiti hewan. Sedangkan menyakiti hewan dalam Islam tidak diperkenankan, alias dilarang. Para ulama kedua aliran madzhab ini juga berpendapat bahwa apabila seseorang hendak menggoreng ikan, dianjurkan untuk menunggunya hingga mati terlebih dahulu.

Beberapa ulama berpedapat bahwa Umat Islam tidak diperbolehkan untuk menggoreng ikan dalam keadaan hidup. Lebih baik dibiarkan terlebih dahulu hingga ikan tersebut mati dengan sendirinya.

Adapan jika memakan ikan yang digoreng dalam keadan hidup hukumnya adalah makruh , hal ini dipaparkan oleh ulama Hanafiyah.

Dalam Islam, ikan adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi sekalipun bingkainya. Karena kehalalan bingkai tersebut sudah terbukti secara ilmiah tidak akan mengganggu aktivitas kerja tubuh menusia sama sekali.

Menurut berbagai literatur dan Islam. Memakan bangkai ikan diperbolehkann karena ikan tidak memiliki pembuluh darah yang bisa menyebabkan darah mengendap apabila organ tubuh tidak berfungsi. Artinya ikan itu aman meskipun dikonsumsi dalam keadaan mati.

Air laut pun menjadi bahan pengawet alami bagi tubuh ikan. Karena kadar garam yang tinggi meskipun ikan sudah mati ikan tersebut akan tetap segar dan tahan lama bahkan tidak akan merusak kadar protein dalam tubuh ikan.

Namun Islam sangat detail mengatur bagaimana cara mengkonsumsi ikan dengan cara yang baik bahkan mulai dari cara menggorengnya. Walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam khazanah fikih Islam, kita tidak boleh mengkonsumiikan tanpa harus menyakitinya.

Apalagi, Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita bersikap baik tidak hanya kepada manusia namun juga kepada hewan. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nasai, dan Turmudzi.

Rasulullah SAW bersabda: “Innallaha ‘azza wa jalla katabal ihsana ‘ala kulli syaiin faidza qataltum fa-ahsinulqitlata qa iadza dzabahtum fa-ahsinu ad-dzibhata liyuhidda ahadukum syafratahu walyurih dzabihatahu,”. Yang artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hedak mematikan (binatang), maka matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya,”.


Kita harus menyayangi hewan yang hendak kita konsumsi dan jauh lebih baik mengkonsumsi hewan dengan cara baik tanpa harus menyakiti. Namun kita harus menghargai pendapat yang beda. Jadikan perbedaan pendapat sebagai pemberalajaran bukan untuk menghakimi dan cukup jadikan momentum memperkaya khazanah keislaman yang sangat luas. 

Demikianlah, Semoga artikel yang singkat ini dapat bermanfaat.

sumber :republika.co.id
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Memakan Ikan yang Digoreng Yang Masih Hidup